Margriet Jadi Tersangka, Pengacara: Kapolda Dapat Tekanan dari Luar
Nasional

Hotma Sitompoel juga mengaku akan mengajukan gugatan praperadilan atas keputusan Polda Bali yang dianggapnya janggal itu.

WowKeren - Minggu (28/6) lalu, Polda Bali telah menetapkan Margriet sebagai tersangka utama kasus pembunuhan Angeline. Keputusan itu ditetapkan oleh pihak Polda Bali karena dirasa telah mengantongi bukti-bukti permulaan yang cukup kuat.

Namun nampaknya, Hotma Sitompoel selaku pengacara Margriet tak terima dengan keputusan tersebut. Ia merasa, dari awal Polda Bali sudah menargetkan kliennya sebagai tersangka.

"Sebab ya, sebelum ada Inafis terlibat, lalu juga belum ada hasil dari puslabfor dia sudah menyatakan akan ada tersangka baru," tutur Hotma, Senin (29/6). "Apa namanya kalau bukan menargetkan?"


Selain itu, Hotma juga khawatir jika keputusan itu diambil lantaran tekanan dari luar yang diterima oleh pihak Kepolisian. "Kami khawatir Kapolda mendapat tekanan dari masyarakat di luar," ujarnya.

Hotma mengaku, ia dan Margriet akan mengajukan gugatan pra peradilan terkait penetapan tersebut. Hotma menyatakan akan melakukan pengujian kembali berdasarkan apa yang dianggapnya tidak benar.

"Nanti mungkin bisa jadi ada praperadilan, kami akan pelajari kembali dan mendiskusikan juga bersama Margriet secara langsung," ungkap Hotma. "Kalau menurut hukum, sebelum ada bukti nggak bisa dong dulu Polda Bali sudah bilang akan segera ada tersangka baru. Nggak benar itu artinya."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!