Kapolri menjelaskan kekerasan yang diduga dilakukan Margriet pada Angeline di hadapan Komisi III DPR, Kamis (2/7) kemarin.
- Tim WowKeren
- Jumat, 03 Juli 2015 - 08:37 WIB
WowKeren - Kapolda Bali telah menetapkan Margriet Megawe (MM) sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan keji Angeline. Lebih lanjutnya, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti memaparkan tindak pidana ibu tiri Angeline itu di hadapan Komisi III DPR.
"Diduga MM melakukan tindak pidana tersebut dengan cara menjambak rambut korban dan membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak satu kali," ungkap Badrodin di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7) kemarin. "Tempatnya di kamar MM dengan alamat Jalan Sedap Malam No 26, Denpasar."
Badrodin juga menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Beberapa langkah yang ditempuh meliputi olah TKP, penyitaan barang bukti dan autopsi jenazah korban. Mereka juga telah melakukan pemeriksaan dari 28 saksi, 2 orang ahli dan 2 tersangka (MM dan Agustinus, AG).
"Pemeriksaan AG dan MM dengan lie detector, melakukan gelar perkara dan pra-rekonstruksi, serta mengambil sample darah tersangka MM dan AG," ujar Badrodin. Rencananya, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan dari tersangka dan saksi. Lalu, hasilnya akan dikaitkan dengan pembuktian secara ilmiah.
Sebelumnya, Polda Bali juga sedang mengumpulkan bukti keterlibatan kedua kakak tiri Angeline, Christina dan Yvonne, dalam kasus pembunuhan tersebut. Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie mengaku curiga dengan keduanya dan terus berusaha menemukan bukti yang kuat hingga bisa menetapkan mereka sebagai tersangka.
(wk/)