Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab bahwa tak ada yang perlu dikhawatirkan dengan kandungan klorin di dalam pembalut yang beredar di pasaran.
- Tim WowKeren
- Rabu, 08 Juli 2015 - 08:20 WIB
WowKeren - Wanita Indonesia sempat dihebohkan dengan penemuan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menyatakan 9 pembalut dan 7 pantyliner mengandung klorin dengan kadar berbeda yang berbahaya bagi kesehatan organ intim wanita beredar bebas di pasaran. Untuk itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab bahwa tak ada yang perlu dikhatirkan.
Menurut Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Maura Linda Sitanggang, seluruh pembalut yang telah beredar di Indonesia telah melewati proses uji laboratorium dan mendapatkan izin edar. Pemakaian klorin sendiri tidak diatur dalam standar internasional sebab aman digunakan dalam pembalut.
"Ambang batas untuk klorin itu tidak dicantumkan di persyaratan internasional," katanya pada Selasa (7/7). "Jadi, itu yang memenuhi syarat dengan ambang batas lemah. Kalau klorin dimakan baru khawatir."
Lebih lanjut, Linda juga menjelaskan bahwa uji sampel pembalut rutin dilakukan. Ujian termasuk tes daya serap dan kandungan zat di dalamnya, termasuk klorin karena bahan ini adalah bahan yang digunakan sebagai pemutih seperti di kertas.
Namun Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, meyakini bahwa hal ini tidak sesuai dengan hak konsumen mendapatkan produk yang aman digunakan. Pihaknya menyatakan bahwa menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 472/MENKES/PER/V/1996 tentang pengamanan bahan berbahaya bagi kesehatan klorin termasuk bahan kimia yang bersifat iritasi dan racun.
YLKI juga mengungkapkan bahwa badan pengawas obat dan makanan di Amerika Serikat telah merekomendasikan pembuatan pembalut bebas klorin. Mengenai ini, Linda setuju bahwa klorin dalam makanan memang bersifat racun dan berbahaya namun tidak demikian di pembalut.
"Klorin itu yang tidak boleh, dikandung dalam makanan. Jadi, nanti akan kami klarifikasi sama YLKI kalau itu peraturan makanan, ya memang enggak boleh," terangnya. "Dalam SNI tidak tercantum (standar klorin), di FDA juga tidak."
(wk/)