Pelaku yang membuat foto bugil mirip dirinya akan diancam dengan kurungan 6 tahun penjara.
- Tim WowKeren
- Jumat, 31 Juli 2015 - 13:51 WIB
WowKeren - Jumat (31/7), Prilly Latuconsina melaporkan kasus beredarnya foto bugil mirip dirinya di internet. Ia datang ke Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh kuasa hukumnya yakni M. Sidiq Latuconsina.
Pelaku yang membuat foto bugil mirip dirinya akan diancam dengan kurungan 6 tahun penjara. "Sesuai materi laporan, ada dugaan kasus ini melanggar Pasal 27 ayat 1 dan 3 UU nomor 11 2008 tentang ITE," terang M. Sidiq.
"Ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," sambungnya. Kasus ini bermula dari temuan Prilly di internet soal foto-foto bugil yang mirip dirinya. Setelah ditelusuri dan diteliti, ternyata foto-foto tersebut merupakan hasil rekayasa belaka.
Aktris "Ganteng-Ganteng Serigala" itu awalnya tak berniat melaporkan kasus tersebut ke polisi. Terlebih, foto itu terlihat sangat jelas kalau melupakan hasil editan. Sehingga orang yang melihatnya akan tahu kalau itu adalah palsu.
"Aku awalnya santai. Tapi tindakan dia memancing orang lain berpikir negatif jadi aku difitnah tidak jaga kesucian. Fans jadi berantem," jelas Prilly. "Negatifnya sih fansku di bawah umur berpikiran negatif kalau aku sudah tidak suci lagi."
Pelantun "Fall In Love" ini membuktikan dirinya tak bersalah dengan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. "Dengan melaporkan (kasus ini) terbukti aku tidak bersalah. Aku juga akan kasih bukti dokter bahwa aku masih menjaga kesucian aku," tegasnya.
"Itu membuktikan dari laporan yang aku lakuin juga udah bisa membalikkan nama baik aku," ucapnya. "Aku maunya pelaku dipidanakan. Akunnya masih dirahasiakan."
(wk/)