KPI akan memberikan sanksi bila ada stasiun TV yang tidak menaati perintah.
- Tim WowKeren
- Jumat, 21 Agustus 2015 - 17:45 WIB
WowKeren - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat ingin menyebarkan semangat nasionalisme. Karena itu, KPI mengirimkan surat edaran untuk 15 stasiun TV, Jumat (21/8). br> Dalam surat bernomor 810/K/KPI/08/15, KPI meminta stasiun TV menyiarkan lagu "Indonesia Raya". Ini merupakan kewajiban seluruh lembaga penyiaran sesuai Pasal 38 P3 KPI Tahun 2012 dan Pasal 54 Ayat (2) dan (3) SPS KPI Tahun 2012, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi lembaga penyiaran yang tidak bersiaran selama 24 (dua puluh empat) jam penuh, lagu kebangsaan Indonesia Raya disiarkan pada waktu awal pembukaan siaran setiap harinya dan lagu wajib nasional disiarkan pada waktu akhir siaran setiap harinya.
- Bagi lembaga penyiaran yang bersiaran selama 24 (dua puluh empat) jam penuh, maka lagu kebangsaan Indonesia Raya disiarkan pada pukul 06.00 waktu setempat setiap harinya dan lagu wajib nasional disiarkan pada pukul 24.00 waktu setempat setiap harinya.