Margaret Vivi memperkarakan Devita yang tidak menepati janji untuk membayar sisa uang pembelian tas.
- Tim WowKeren
- Jumat, 04 September 2015 - 13:17 WIB
WowKeren - Sosialita Margaret Vivi menjadi sorotan setelah mengajukan gugatan soal jual beli tas Hermes Rp 950 juta. Wiraswasta serta pemilik dealer motor asal Jakarta itu merasa dirugikan karena sang terlapor, Devita, tak menepati janji soal pembayaran tas Sac Birkin 30 Crocodile Niloticus Himalayan.
Awalnya, Devita menjual tas yang kerap dipakai selebriti seperti Syahrini dan Kim Kardashian tersebut pada sosialita yang akrab disapa Vivi itu, Februari 2013. Tas tipe Sac Birkin 30 Crocodile Niloticus Himalayan tersebut diserahkan setelah Vivi mentransfer uang senilai Rp 850 juta. Lalu beberapa bulan kemudian, Devita menawarkan untuk menjualkan tas tersebut dengan keuntungan Rp 100 juta. Sayangnya setelah membayar uang muka Rp 500 juta, Devita tak melunasi sisanya. Dua tahun menunggu, Vivi akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Sebenarnya duit Rp 450 juta bukan masalah bagi saya," terang Vivi, Rabu (2/9). "Tapi ini untuk memberi pelajaran ke dia dan juga supaya tidak ada orang lain yang mengalami seperti saya."
Vivi sendiri sudah 7 tahun mengenal Devita alias Ping Ping. "Dia itu calo, jadi ada orang jual, dia itu penghubungnya. Semua merk tas terkenal dia pegang (dia jual), barang-barang yang dijualnya memang original, bukan palsu," tuturnya.
Tak hanya soal kasusnya yang melibatkan ratusan juta rupiah, sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9), pun sempat membuat hakim kebingungan. Majelis hakim rupanya kesulitan mengucapkan kata Hermes dengan benar dan akhirnya bertanya ke Vivi.
"Herme Pak (tidak pakai S)," kata sosialita yang sempat hadir di premiere film Nina Kozok, "Gangster", tersebut. Hakim Budi mengaku bingung karena penulisan merek tas dan penyebutan ternyata berbeda.
"Kayak Louis Vuitton, kan menyebutnya Luis Vitong," sahut Budi. Ia lantas bergurau, "Kalau salah sebut atau diplesetkan jadinya Herpes, kayak penyakit."
(wk/)