Tampilkan Adegan Kekerasan, 'Little Krishna' ANTV Kena Tegur KPI
TV

Pihak KPI pun menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh tayangan serial animasi 'Little Krishna'.

WowKeren - Serial animasi "Little Krishna" belum lama ini mendapat teguran dari pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Dalam surat bernomor 973/K/KPI/09/15 yang dirilis pada Kamis (17/9) lalu, pihak KPI mengaku telah menemukan pelanggaran atas tayangan "Little Krishna" pada 1 September 2015 lalu.

KPI menjelaskan bahwa "Little Khrisna" telah menampilkan adegan kekerasan berupa pembacokan di salah satu adegan. Pihak KPI Pusat pun menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan karena berpotensi memberikan pengaruh buruk pada anak-anak dan remaja yang menonton.


Stasiun televisi ANTV pun dinilai tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja. KPI menganggap ANTV melakukan pelarangan adegan kekerasan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Karena itu, KPI memberikan sanksi administratif teguran tertulis nomor 2159/K/KPI/09/14 tertanggal 18 September 2014. KPI Pusat berharap agar pihak ANTV segera melakukan evaluasi internal dan menjadikan P3 serta SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan program siaran.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait