Polisi Tangani Dugaan Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Boyolali
SerbaSerbi

Polisi sedang menyelidiki adanya bukti dari pemalsuan data atau keterangan pada kasus dugaan pernikahan sesama jenis.

WowKeren - Sejak akhir pekan lalu, netter menghebohkan adanya foto yang diduga diambil di acara pernikahan sesama jenis. Acara yang digelar pada Sabtu (10/10) di Kecamatan Musuk, Boyolali, itu pun kini sedang ditangani Kepolisian Resor Boyolali.

"Intinya kita akan mengumpulkan data dan fakta serta akan melakukan penyelidikan terkait kabar yang beredar tersebut," terang Kapolres Boyolali AKBP Budi Sartono, kepada Tribun Jogja. "Kami akan fokus pada ada atau tidaknya tindakan pidana yang dilakukan oleh pasangan tersebut."


Budi juga menerangkan unsur pidana yang bisa menjerat Dar alias Ratu Airin Karla dan Dum pasangannya jika pernikahan itu benar terjadi. Memang, pernikahan sesama jenis baik lesbian, gay, transgender dan biseksual dilarang di Indonesia. Keduanya bisa dijerat dengan pasal pemalsuan data atau penipuan.

"Jikalau ada buku nikah, maka hal itu menjadi fokus penyelidikan kami, tentang siapa yang mengeluarkan," lanjutnya. "Dan jika terjadi pernikahan kami akan menyelidiki siapa yang menjadi penghulunya. Kalau ada yang merasa tertipu misalnya ngakunya cewek, bikin ktp dengan jenis kelamin perempuan, maka hal itu perlu didalami"

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!