Menyetujui hukuman berat untuk pelaku kejahatan seksual anak, pemerintah siapkan Perppu kebiri.
- Tim WowKeren
- Rabu, 21 Oktober 2015 - 07:43 WIB
WowKeren - Beberapa waktu lalu, publik sempat digegerkan dengan kasus Eneng, bocah yang tewas mengenaskan di dalam kardus. Banyak orang yang mengutuk tindakan bejat pelaku dan menuntut pihak yang berwenang menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.
Menanggapi hal tersebut, beberapa pihak banyak yang mengusulkan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual anak ini, salah satunya hukuman kebiri. Bukan sekedar wacana, hukuman kebiri sepertinya akan segera terealisasi.
Baru-baru ini, dalam rapat terbatas Presiden Joko Widodo menyetujui adanya sanksi berat bagi pelaku kejahatan ini berupa hukuman kebiri. Hal tersebut diungkap langsung oleh Jaksa Agung HM Prasetyo dalam keterangan pers di Kantor Presiden pada Selasa (20/10).
"Bahwa kita prihatin banyak kejahatan kekerasan seksual sehingga rasanya kita sepakat kejahatan ini luar biasa dan ditangani luar biasa," ujar Prasetyo. Pihaknya juga mengungkap jika hukuman kebiri ini diharapkan dapat memberikan efek jera.
"Dengan pengebirian ini memberikan efek deteren, menimbulkan orang harus berpikir seribu kali," ujar Prasetyo. "Ini terobosan baru dan memberikan perubahan."
Demi merealisasikan hukuman ini, diperlukan sebuah payung hukum. Karena sifatnya yang mendesak dan perlu penanganan segera, maka akan disiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Bagaimana hukuman tambahan dilakukan, kalau perlu di terbitkan Perppu," kata Prasetyo. "Kalau revisi Undang-Undang akan lebih lama sementara tuntutan ini semakin mendesak, sehingga mendesak Perppu mengatur hukuman tambahan."
Sementara itu, pelaksanaan hukuman ini dilakukan dengan menghilangkan libido. Hal itu dilakukan untuk mencegah pelaku melakukan kejahatan yang sama.
"Selain penjara, juga akan disuntik kebiri. Jadi, akan dikasih hormon wanita supaya nafsu hasratnya hilang," ujar Prasetyo. "Hukuman itu tentu akan ditetapkan setelah putusan inkracht-nya keluar."
(wk/)