Peraturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010.
- Tim WowKeren
- Jumat, 23 Oktober 2015 - 13:38 WIB
WowKeren - Di tengah makin memburuknya kondisi udara di Kalimantan Tengah, fakta terbaru mengejutkan publik. Rupanya pembakaran hutan di Kalteng diizinkan oleh pemerintah setempat.
Menurut laporan detikcom, terdapat Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah yang mengizinkan pembukaan lahan dengan membakar hutan. Pergub ini ditandatangani oleh Agustin Teras Narang yang menjabat sebagai Gubernur Kalteng pada 2010.
"Pergub Nomor 15 Tahun 2010, tentang diperbolehkan membakar lahan dalam pengendalian," terang Gubernur Kalteng Hadi Prabowo yang baru dilantik pada Agustus 2015 ini. Berikut bunyi lengkap dari izin membakar hutan dalam Pergub:
Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah, sehingga keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini.
(wk/)