Hati-Hati 'Mulutmu Harimaumu', Kapolri Telah Keluarkan SE Hate Speech
Nasional

SE/6/X/2015 tersebut berisi tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech.

WowKeren - Masyarakat Indonesia tampaknya harus semakin berhati-hati dalam berkata-kata. Pasalnya, kata-kata tak hanya dapat menyinggung orang lain melainkan juga termasuk ke dalam tindak pidana.

Pada 8 Oktober lalu, Kapolri Badrodin Haiti telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke setiap Polda di seluruh Indonesia. Surat Edaran dengan nomor SE/6/X/2015 tersebut berisi tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech.

Keluarnya SE tersebut pun ditanggapi beragam, salah satunya oleh Dr. Bayu Dwi Anggono. Bayu menilai jika SE tersebut tidak layak mengatur masyarakat umum karena tidak termasuk ke dalam pertauran perundang-undangan.

Dilansir Detiknews, ahli hukum Universitas Jember tersebut juga mengatakan bahwa SE itu sebenarnya ditujukan untuk internal kepolisian. SE ini juga disebut hanya mengatur prosedur penanganan perkara di tubuh kepolisian sendiri.


"Yang boleh mengatur masyarakat umum adalah peraturan perundang-undangan yang hakikatnya merupakan kewenangan lembaga legislatif dan badan eksekutif, yang mendapat pelimpahan untuk mengatur dari badan legislatif," kata Bayu. "Tujuan SE Kapolri sebenarnya ditujukan untuk internal kepolisian atau bawahan Kapolri agar memiliki pemahaman yang sama terkait bentuk ujaran kebencian, aspek ujaran kebencian, media ujaran kebencian dan prosedur penanganan dalam hal terjadi perkara ujaran kebencian."

Kendati demikian, Bayu juga menyebutkan bahwa ketentuan itu nantinya akan dapat mengenai masyarakat umum secara tidak langsung. Mengingat dampak yang mungkin terjadi pada masyarakat umum itulah, Bayu mengatakan agar SE tetap memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik seperti kepastian hukum, kemanfaatan, kecermatan, kepentingan umum dan sebagainya.

Sementara itu, dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku ujaran kebencian juga dapat dijerat dengan KUHP atau UU ITE. "Untuk menjerat pelaku kebencian dan memberikan hukuman bagi mereka tentu harus berdasarkan UU yang berlaku apakah itu KUHP ata UU ITE," pungkas Bayu.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!