Dari Stafaband hingga Bursalagu, Kominfo memutuskan menutup 22 situs musik yang langgar hak cipta.
- Tim WowKeren
- Selasa, 24 November 2015 - 10:16 WIB
WowKeren - Senin (23/11) kemarin, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup hak akses berbagai situs musik yang dinilai melanggar hak cipta. Penutupan situs tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Kementerian Hukum dan HAM terkait pengaduan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).
Ada sekitar 22 situs musik ilegal yang diblokir oleh Kominfo seperti Stafaband, Musik-corner, Arenalagu, Bursalagu dan masih banyak lagi. Menurut perwakilan Kominfo, Bambang Heru Tjahjono, terhitung sebanyak 430 ribu klikers yang mengakses ke-22 situs tersebut setiap bulannya.
"Pemblokiran tersebut diharapkan dapat segera dilakukan oleh semua penyelenggara jasa internet untuk menghindari kerugian yang lebih besar," kata Bambang. "Apabila mengakses mengunduh satu lagu saja dengan asumsi satu lagu seharga Rp 7 ribu, maka kerugian diperkirakan mencapai Rp 66 miliar sebulan."
Bambang juga menyebutkan jika kerugian tersebut tidak hanya dialami musisi tapi juga negara lantaran berkurangnya pajak yang masuk. Oleh karena itu, pihak Kominfo pun berharap masyarakat lebih jeli dan mau menggunakan situs musik yang legal dan resmi.
(wk/)