Jika dibandingkan dengan sebelumnya, ganti rugi kali ini mengalami kenaikan hingga dua ratus kali lipat.
- Tim WowKeren
- Rabu, 25 November 2015 - 07:23 WIB
WowKeren - Kasus salah tangkap sering sekali membuat korbannya menjadi banyak dirugikan. Bahkan, tak jarang para korban salah tangkap ini mengalami kekerasan hingga meninggal dunia.
Dalam PP 27/1983, korban salah tangkap tersebut hanya berhak menerima ganti rugi senilai Rp 5 ribu hingga Rp 1 juta. Namun kini, Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengubah jumlah uang ganti rugi bagi korban salah tangkap atau rekayasa hukum.
"Kalau sekarang, kita ubah menjadi Rp 500 ribu sampai Rp 100 juta," ungkap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Besaran yang diberikan untuk masing-masing kasus pun tidak sama.
Bagi mereka yang menjadi korban salah tangkap dan mengalami kekerasan oleh penyidik dan menyebabkan luka, berhak mendapatkan ganti rugi antara Rp 25 juta hingga Rp 300 juta. Sedangkan bagi mereka yang sampai meninggal dunia akan mendapatkan ganti rugi antara RP 50 juta hingga Rp 600 juta.
(wk/)