Pakar hukum dan Kriminolog menilai Nikita tak pantas menjadi korban karena memang sengaja melacurkan diri.
- Tim WowKeren
- Senin, 14 Desember 2015 - 11:22 WIB
WowKeren - Nikita Mirzani kini telah bebas dari kasus prostitusi online yang sempat menerpanya dengan Puty Revita saat digrebek di sebuah hotel beberapa saat lalu. Polisi telah menetapkan mucikari O dan F menjadi tersangka trafficking serta Nikita hanya sebagai korban.
Keputusan pihak kepolisian ini ternyata langsung menimbulkan bantahan keras oleh para praktisi hukum di tanah air. Pasalnya, mereka merasa Nikita kurang tepat jika dinyatakan sebagai korban, karena pada dasarnya ia memang mau sendiri untuk melakukan pekerjaan tersebut.
"Kalau ini kan lain, si calonya itu kan terima upahnya justru dari pihak pelakunya yaitu Nikita Mirzani," ujar Mudzakir selaku Pakar Hukum Pidana. "Ini logikanya kan nggak nyambung, itu berarti hanya penghubung saja dia. Dia cari mangsa, dapat uang fee. Istilahnya kalau ada proyek, dia yang nyariin proyek dan dapat uang fee lah."
Mudzakir juga merasa bingung dengan polisi yang tak bisa membedakan antara pekerja tuna susila dengan sukarela dan yang tidak. "Sementara ini tidak, polisi harus bisa membedakan itu dan jangan sampai mencampur adukan antara perempuan benar-benar menjadi korban," jelasnya.
"Kalau ini perempuan sebagai pelaku, karena istilah bahasanya dia adalah melacurkan diri atau melakukan prostitusi sendiri dengan fasilitas calo," tambah Mudzakir. Reza Indragiri Amriel yang merupakan seorang Kriminolog sekaligus Pakar Psikologi Forensik juga mengungkapkan hal senada.
"Apakah NM (Nikita Mirzani) memenuhi kriteria sebagai orang yang tereksploitasi?" tanya Reza tegas. "Saya rasa tidak. Faktanya, dia dan tak sedikit orang sukarela, berencana dan sengaja melacur. Sehingga, secara substansif, sesungguhnya dia jelaslah bukan korban. Melainkan pelaku juga."
(wk/)