Setya Novanto rupanya telah terlebih dahulu menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua DPR..
- Tim WowKeren
- Rabu, 16 Desember 2015 - 20:58 WIB
WowKeren - Rabu (16/12), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah melakukan pengambilan keputusan terkait kasus "papa minta saham". Para anggota MKD mengumpulkan suaranya untuk menentukan nasib Setya Novanto.
Dari hasil perhitungan suara diketahui mayoritas anggota ingin Setya Novanto dijatuhi sanksi sedang. Ketua DPR RI ini dituntut mundur dari jabatannya.
Namun sebelum MKD mengambil keputusan, Setya Novanto rupanya telah terlebih dahulu mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua DPR. Surat tersebut bahkan telah diterima oleh pihak MKD.
Hal itu dibenarkan oleh anggota MKD DPR, Sukiman saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. "Surat pengunduran diri Pak Setya Novanto sudah diterima MKD," ujarnya.
Pengunduran diri itu juga telah diketahui oleh semua anggota MKD. Surat tersebut dibacakan tak lama setelah Kahar Muzakir menyampaikan suaranya untuk pelanggaran etik Setya Novanto.
Sementara itu, dari hasil voting diketahui sejumlah 10 anggota MKD memutuskan Setya Novanto melakukan pelanggaran sedang. Sementara 7 lainnya menyatakan pelanggaran berat.
(wk/)