Ahok juga menyebutkan jika tuntutan yang dilakukan Yusri tidak murni kemauan wanita tersebut.
- Tim WowKeren
- Kamis, 17 Desember 2015 - 14:51 WIB
WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama dilaporkan oleh Yusri Isnaini ke Polda Metro Jaya pada Rabu (16/12). Yusri melaporkan pria yang akrab disapa Ahok itu atas kasus pencemaran nama baik.
Menurut ibu 32 tahun ini, dirinya mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Ahok. Yusri disebut maling saat menanyakan soal Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik anaknya yang tidak bisa digunakan dengan alasan offline.
Orang nomor satu DKI itu pun lantas menyuruh ajudannya untuk mencatat nama Yusri. Bahkan, mengancam akan memenjarakannya. Merasa tidak terima, Yusri pun lantas menggugat Ahok sebesar Rp 100 miliar.
Menanggapi hal ini, Ahok pun berencana melakukan protes. Dia juga mengatakan bisa balik menggugat Yusri karena wanita itu sudah mencuri uang KJP.
"Ya sudah kalau kamu gugat, kami protes saja," kata Ahok di Balai Kota pada Kamis (17/12). "Ya sudah kamu gugat, kami juga akan penjarain kamu. Sudah jelas kamu mencuri uang KJP dan tidak terima dibilang mencuri."
Sebelumnya Ahok juga berpendapat jika kasusnya ini telah dipolitisasi. Menurutnya, gugatan Rp 100 miliar yang dilakukan oleh Yusri bukan murni kemauan dari wanita tersebut.
"Gugat Rp 100 miliar mah diajarin orang itu, mana bisa sih penerima KJP minta Rp 100 miliar?" ucapnya di Tennis Indoor Senayan, Rabu (16/12). "Saya aja nggak pernah kebayang minta Rp 100 miliar."
(wk/)