
Pemerintah memberikan sanksi untuk 23 perusahaan yang dianggap menyebabkan kebakaran hutan.
- Tim WowKeren
- Selasa, 22 Desember 2015 - 12:44 WIB
WowKeren - Kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia pada 2015 ini merupakan yang terparah. Akibatnya, kabut asap yang muncul membuat kualitas udara memburuk dan menyengsarakan warga.
Demi mencegah hal itu terulang kembali pemerintah melakukan berbagai upaya. Mereka juga mengusut tuntas dan mencari siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini.
Berdasarkan hasil investigasi, diketahui ada 23 perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas musibah ini. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Kepolisian RI, serta Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan telah sepakat memberikan sanksi.
"Pernah kami sampaikan ada ratusan indikasi (kebakaran hutan) yang harus dianalisis," ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (21/12). "Sampai saat ini sudah ada pencabutan izin usaha kepada 3 perusahaan, pembekuan izin 16 perusahaan, paksaan pemerintah 4 perusahaan."
Tidak hanya itu, Kementerian LHK juga tengah menyusun sanksi administrasi untuk 14 perusahaan lainnya. Sedangkan 19 perusahaan lain tengah berada dalam pengawasan.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga mengungkap jika pihaknya tengah menangani 301 kasus terkait kebakaran baik individu maupun perusahaan. Sebagian kasus tersebut masih dalam penyelidikan, sedangkan sebagian lainnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
(wk/)