Kementerian Luar Negeri Indonesia menjamin bantuan hukum untuk WNI yang menyimpan foto ISIS.
- Tim WowKeren
- Kamis, 31 Desember 2015 - 09:33 WIB
WowKeren - Baru-baru ini muncul pemberitaan mengenai seorang warga negara Indonesia yang ditangkap di Malaysia. WNI bernama Ihsan itu ditahan karena menyimpan ratusan foto dan video ISIS.
Namun, berdasarkan laporan diketahui jika Ihsan tidak didampingi pengacara. Pengadilan juga tidak menawarkan banding ataupun jaminan.
Mengetahui hal tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia memberikan tanggapannya. Pihaknya menjamin bantuan hukum untuk Ihsan. Pemerintah juga telah bertemu dan mendengarkan keterangan pria tersebut.
"Pihak KBRI telah menunjuk pengacara Shamsudin & Co untuk memantau kasus Ihsan meskipun yang bersangkutan belum meminta pendampingan pengacara," ujar Direktur perlindungan WNI Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal. "Pada persidangan pertama tanggal 29 Desember 2015, Satgas KJRI Johor Bahru telah memberikan pendampingan di Mahkamah Majistret Pontian."
KBRI Malaysia juga memberitahukan keluarga yang tinggal di Johor tentang jadwal persidangan. Dengan begitu pihak keluarga dapat ikut mendampingi.
Sementara itu, dalam persidangan beberapa waktu lalu, telah dilakukan pemberkasan. Sidang lanjutan akan dilakukan pada 28 Januari mendatang.
(wk/)