PN Jakarta Selatan akan mengeksekusi paksa aset Yayasan Supersemar jika kembali mangkir di persidangan pada 20 Januari mendatang.
- Tim WowKeren
- Rabu, 06 Januari 2016 - 15:50 WIB
WowKeren - Supersemar selama ini dikenal sebagai salah satu yayasan yang berkontribusi di bidang pendidikan yakni melalui pemberian beasiswa. Akan tetapi, belakangan ini namanya justru seolah tercoreng lantaran kasus hukum yang dialamatkan kepada Yayasan Supersemar.
Bukan kasus baru, yayasan yang didirikan mantan Presiden Soeharto itu ternyata sudah tersandung hukum sejak tahun 90-an. Yayasan Supersemar dianggap bersalah karena menggunakan dana beasiswa untuk keperluan yang tidak berkaitan dengan pendidikan selama periode 1989-1993 silam.
Dari putusan bersalah yang diberikan Mahkamah Agung itu, Supersemar tercatat pernah menyalurkan dana miliaran rupiah ke sejumlah perusahaan seperti PT Kiani Lestari dan PT Kiani Sakti. Beberapa tahun kemudian, pada 2008, Yayasan Supersemar juga divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akibat perbuatan tersebut.
Usai berkali-kali menjalani deretan persidangan, Yayasan Supersemar diharuskan membayar denda sebesar Rp 4,4 triliun pada 2016 ini. Sayangnya, kuasa hukum pihak tergugat justru kerap mangkir dan mengaku sibuk ketika dipanggil oleh PN Jaksel.
"Nanti 20 Januari, hadir atau tidak pihak kuasa termohon, dianggap sidang aanmaning atau peringatan sudah terselenggara," kata Humas PN Jaksel, Made Sutrisna. "Artinya tidak ada lagi proses aanmaning sehingga akan dilaksanakan proses eksekusi paksa."
Sementara itu, sebelumnya kuasa hukum Yayasan Supersemar telah meminta penundaan aanmaning hingga 10 Februari mendatang. Namun permintaan tersebut ditolak dan pengadilan segera akan melakukan proses eksekusi aset setelah 20 Januari nanti.
(wk/)