Penggantian SIM C menjadi tiga golongan akan dilakukan secara serentak mulai Februari nanti.
- Tim WowKeren
- Jumat, 08 Januari 2016 - 16:16 WIB
WowKeren - Pada akhir 2015 lalu, publik sempat dihebohkan berita mengenai penggolongan SIM C. Tampaknya, kabar tersebut bukan hanya sekedar wacana.
Pada Desember 2015 lalu, Kakorlantas Polri telah mengeluarkan surat pembaruan dari peraturan No.: ST/271/II/2015 menjadi No.:ST/2652/XII/2015. Surat tersebut mengatur masalah SIM, mulai dari perpanjangan hingga pembagian golongan untuk SIM C.
Dalam surat itu, disebutkan jika mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum masa berlaku habis dengan tenggang waktu 14 hari. Sedangkan untuk SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dalam tenggang waktu 3 bulan. Jika lewat dari itu maka harus membuat baru.
Sementara itu, penggolongan SIM C dibuat berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor yang digunakan. Antara lain adalah SIM C untuk mesin kurang dari 250cc, SIM C1, untuk 250-500cc dan SIM C2 untuk 500cc keatas.
Penggantian SIM C golongan baru ini akan dimulai secara serentak pada Februari dan April 2016. Penggunaan SIM C, C1 dan C2 akan berlaku mulai 1 Mei 2016 mendatang.
(wk/)