TV One sempat menyebarkan berita hoax terkait lokasi ledakan baru bom Sarinah.
- Tim WowKeren
- Jumat, 15 Januari 2016 - 16:58 WIB
WowKeren - Banyak stasiun TV yang ingin memberikan berita terkini soal kasus Bom Sarinah yang terjadi Kamis (14/1) lalu. Dituntut harus cepat jadi kadang berpotensi memberikan berita hoax (palsu) yang merugikan banyak pihak. TV One adalah TV yang kemarin sempat menyebarkan berita hoax yang berujung dengan kritikan dari netter.
Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), KPI memberikan teguran untuk program "Breaking News" TV One, Kamis (14/1). Dalam surat teguran itu, KPI menjelaskan pelanggaran yang telah dibuat oleh TV One.
Berdasarkan surat teguran yang terbit Kamis (14/1), TV One melakukan dua pelanggaran. Pelanggaran yang pertama adalah terkait berita hoax yang diberikan oleh TV One. "Program tersebut juga menampilkan informasi yang tidak akurat 'Ledakan Terjadi di Slipi, Kuningan, dan Cikini'. Kalimat yang ditampilkan di layar dapat semakin menimbulkan keresahan masyarakat serta mempengaruhi masyarakat untuk percaya akan informasi tersebut," begitu tulis KPI.
Pelanggaran yang kedua adalah ditampilkannya visualisasi korban-korban bom Sarinah dalam tayangan "Breaking News" hari itu. "Program tersebut menampilkan visualisasi mayat yang tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah yang merupakan lokasi peristiwa ledakan. Gambar tersebut ditayangkan tanpa disamarkan (blur) sehingga terlihat secara jelas. KPI menilai penayangan tersebut tidak layak dan tidak sesuai dengan etika jurnalistik, serta mengakibatkan ketidaknyamanan terhadap masyarakat yang menyaksikan program tersebut," jelas pihak KPI.
Akibat pelanggaran ini, TV One dijatuhi sanksi administratif berupa Teguran Tertulis oleh KPI. Sementara itu, KPI juga menghimbau pihak TV One tentang sanksi yang lebih berat terkait tayangan berisi korban tewas. "Perlu diingat bahwa tayangan yang menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dan/atau menampilkan gambar luka berat, darah, dan/atau potongan organ tubuh dapat berimplikasi pada sanksi administratif penghentian sementara," tulis KPI.
TV One bukan satu-satunya stasiun TV yang ditegur KPI terkait kasus bom Sarinah ini. KPI juga memberikan sanksi Teguran tertulis itu kepada TVRI, Metro TV, INews TV dan Indosiar. Kebanyakan stasiun TV itu ditegur karena menayangkan visualisasi korban Bom Sarinah dan juga memberikan berita yang belum jelas sumbernya.
(wk/)