Keputusan mantan istri siri Farhat Abbas ini untuk memperkarakan kakak dan adik suaminya itu rupanya mendapat dukungan dari Krisna.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 16 Januari 2016 - 12:41 WIB
WowKeren - Regina Andriane Saputri menerima berbagai hujatan dari keluarga suaminya yakni Krisna Murti. Tak tahan diperlakukan seperti itu dan dipanggil dengan sebutan "Nyi Blorong" serta "Kapal Keruk", ia pun melaporkan kakak dan adik iparnya yakni Dewi dan Asih ke polisi.
Keputusan mantan istri siri Farhat Abbas itu rupanya mendapatkan dukungan dari Krisna. Bersama sang suami, ia memperkarakan Dewi dan Asih dengan dugaan fitnah serta pencemaran nama baik dan terancam kurungan maksimal 12 tahun penjara.
"Jadi Regina secara resmi buat laporan polisi atas pencemaran nama baik dan UU ITE yang diduga dilakukan oleh Dewi (kakak Krisna) dan Asih (adik Krisna) melalui media televisi," kata kuasa hukum Regina, Hisar Tambunan. "Mereka mengeluarkan statement di televisi yang menurut kami tidak baik."
"Mereka bilang Regina ini 'Nyi Blorong' dan 'Kapal Keruk' lah. Kami kira tidak etis lah," sambungnya. "Kami menemukan ada tayangan live, ada kalimat yang cukup mencemarkan nama baik klien kami. Itu peristiwa hukum."
Di sisi lain, Krisna sendiri rupanya sudah rela dan menyerahkan semua perkara pada hukum. "Ya kita serahkan pada hukum saja, rela nggak rela ya kita lihat dalam perjalanan ya," jawab pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.
(wk/)