Presiden Joko Widodo dan sejumlah pimpinan Lembaga Tinggi Negara sepakat memperluas cakupan UU Terorisme.
- Tim WowKeren
- Selasa, 19 Januari 2016 - 16:16 WIB
WowKeren - Serangan bom Thamrin beberapa waktu lalu menghidupkan kembali wacana tentang revisi UU terorisme. Bahkan, Presiden Joko Widodo baru-baru ini mengundang pimpinan lembaga tinggi negara ke Istana Negara.
Dalam pertemuan tersebut dibahas enam poin utama dengan topik utama tentang revisi UU Terorisme. Presiden Jokowi mengungkap jika pada pertemuan itu, semua pihak menyatakan setuju.
"Alhamdulillah semua pimpinan lembaga negara menyambut baik keenam hal tersebut," ujar Jokowi. "Kita semua berkomitmen untuk mencari penyelesaian bersama-sama dalam waktu yang secepat-cepatnya."
Pertemuan itu dibuka dengan membahas payung hukum UU Nomor 15 tahun 2003 apakah masih sesuai dengen keadaan saat ini. Hasilnya mereka sepakat untuk memperluas cakupan. Bahkan, pertemuan lanjutan akan segera digelar untuk membahas masalah tersebut termasuk tindakan pencegahan terorisme.
Sementara itu, selain tentang UU Terorisme pertemuan itu juga membahas sejumlah masalah lain. Antara lain seperti Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), masalah pilkada serentak, masalah penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu, masalah amnesti untuk gerakan politik di Aceh dan Papua, serta masalah haluan negara untuk pembangunan jangka panjang.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah pejabat lain. Antara lain adalah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusma dan lain-lain.
(wk/)