Pernah Dizalimi Rezim Soeharto, Kakek Tua Menang Gugatan Rp 1 Miliar
Nasional

PN Jaksel memenangkan gugatan Prof. Dr. Wimanjaya atas kesewenangan rezim Orde Baru yang menimpa dirinya di masa lalu.

WowKeren - Tampaknya tak banyak orang yang mengenal seorang tua renta bernama Wimanjaya Keeper Liotohe. Profesor sekaligus penulis buku itu sempat menjadi korban otoritas rezim Orde Baru lantaran sikap kritisnya.

Pada tahun 90-an, Wimanjaya meluncurkan buku yang membeberkan kejahatan HAM yang dilakukan Soeharto. Akibatnya, ia diciduk aparat, bertahun-tahun jadi tahanan politik dan buku-bukunya bahkan dihilangkan.

Merasa dizalimi karena keluarganya ikut menjadi korban teror secara fisik maupun mental, Wimanjaya menggugat. Menilai bahwa proses hukum tidak sesuai kaidah HAM, penulis buku "Prima Dusta" itu mengajukan ikhtiar hukum.

Semula ia mengajukan tuntutan di Kejaksaan Agung, namun ditolak karena dianggap sudah kedaluwarsa. Selanjutnya, Wimanjaya pun menggugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai akhirnya tuntutannya dikabulkan.


Dilansir dari Detik.com baru-baru ini, PN Jaksel diketahui telah memenangkan gugatan Wimanjaya. Untuk itu, negara harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar kepada Wimanjaya akibat kejahatan HAM yang pernah dialaminya di masa lalu.

"Situasi tersebut merupakan abuse of power yang dilakukan oleh pemerintah atau adanya penyalahgunaan kewenangan penguasa," tutur majelis hakim PN Jaksel dalam situs Mahkamah Agung. "Mengingat situasi dan kondisi saat ini maka majelis berpendapat adalah adil jika Tergugat (Pemerintah cs Kejaksaan Agung) membayar ganti rugi atas apa yang dilakukan pemerintah terhadap penggugat sebesar Rp 1 miliar."

Putusan atas kasus yang menimpa kakek berusia 82 tahun tersebut sudah ketok palu pada 4 Agustus 2015 lalu. Sayangnya, kasus ini belum memiliki kekuatan hukum tetap karena jaksa masih mengajukan banding.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait