Heboh Kontroversi Beda Berhenti dan Parkir Sopir Taksi, Ini Kata Kapolri Badrodin Haiti
Nasional

Sebelumnya netter menghujat kinerja kepolisian yang asal main tilang pada seorang supir taksi yang dianggap tak bersalah.

WowKeren - Belum lama ini sebuah video dari tayangan acara "86" NET TV menjadi perbincangan hangat di dunia maya. Video tersebut memperlihatkan seorang supir taksi ditilang oleh pihak kepolisian karena dianggap memarkirkan taksinya di tempat yang tak seharusnya.

Namun si supir taksi beragumen bahwa dirinya tak bersalah karena masih di dalam taksinya ketika berhenti. Supir tersebut menganggap mobil yang ditinggalkan oleh pengemudinya itu yang disebut parkir, sedangkan saat supirnya masih di dalam itu hanya disebut berhenti saja.

Hal tersebut lantas membuat pak supir mendapat banjir dukungan dari netter yang kemudian menyalahkan pihak kepolisian yang asal main tilang. Menanggapi kejadian ini, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti akhirnya angkat bicara.


"Berhenti sama parkir apa bedanya? Kalau berhenti lama, nungguin ngetem di situ, parkir atau berhenti?" tanya Kapolri Badrodin Haiti seakan membela anak buahnya. "Semua kan bisa dicek nanti. Orang kan bisa alasan, parkir sama berhenti. Kalau berhenti agak lama ya apa itu bukan parkir."

Sementara itu, menurut UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan BAB 1 Pasal 1 No. 15 dan 16 menerangkan dengan jelas perbedaan parkir dan berhenti. Parkir adalah kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya, sedangkan berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara waktu dan tidak ditinggalkan pengemudinya.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!