Kapolres Depok Kombes (Pol) Dwiyono mengungkapkan pelaku bisa terancam terkena pasal pembunuhan berencana dan penculikan anak.
- Tim WowKeren
- Minggu, 07 Februari 2016 - 19:29 WIB
WowKeren - Polres Depok akhirnya berhasil menangkap pelaku penculikan dan pembunuhan bocah SD berusia 7 tahun. Pelaku bernama Januar Arifin alias Begeng (35) ini ditangkap aparat kepolisian di rumahnya di Jalan H.Albaido, Lubang buaya, Cipayung, Jakarta Timur.
Pengungkapan kasus ini terbilang cukup cepat tak sampai 24 jam. Ini berkat respon cepat Polres Depok saat menerima pengaduan dari orangtua korban.
"Kami menerima laporan dari orangtua korban pada Sabtu (6/2/2016) malam sekitar pukul 20:00 WIB," ujar Kapolres Depok Kombes (Pol) Dwiyono saat diwawancarai wartawan pada Minggu (7/2/2016). "Di situ kami menggali informasi dari saksi-saksi. Ada saksi yang melihat saat korban pulang dari sekolah memakai baju pramuka."
Polisi lalu memperdalam informasi dan mendapatkan keterangan dari seorang saksi bahwa korban sempat dibonceng oleh pelaku. "Ada saksi yang melihat korban membonceng pelaku di belakang pakai motor. Kemudian kami lakukan identifikasi terhadap pelaku," tambahnya.
Polisi akhirnya berhasil menemukan rumah pelaku. Di rumah tersebut, korban ditemukan telah tewas dengan masih mengenakan seragam di kamar mandi pelaku. "Kemudian kami ke rumah pelaku, pada saat itu tidak ada yang membuka pintu. Kami cek ternyata korban sudah meninggal," tandasnya.
Hingga saat ini polisi masih mendalami motif kejahatan yang dilakukan pelaku. Pelaku akan dijerat pasal pembunuhan berencana dan penculikan anak dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
"Kita terapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Begeng," ujar Dwiyono. "Tapi ini masih sementara karena kasus ini masih dalam pengembangan."
(wk/)