Kapolda Metro Jaya menyebut masa penahanan Jessica Kumala Wongso maksimal bisa sampai 120 hari.
- Tim WowKeren
- Rabu, 10 Februari 2016 - 13:57 WIB
WowKeren - Kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka belum juga menemui titik terang. Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan lagi bukti-bukti baru dan tambahan untuk berkas di persidangan nanti.
Melihat pemberkasan yang belum selesai, penyidik tampaknya mulai berkejaran dengan waktu penahanan tersangka. Pasalnya, masa penahanan Jessica yang seharusnya hanya 30 hari sejak 30 Januari lalu tampaknya akan bertambah lebih lama.
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian. Irjen Tito menyebut jika Jessica masih harus menjalani 30 hari tambahan masa tahanan sambil menunggu pemberkasan perkara.
"Prosesnya itu untuk kasus ini bisa maksimal 120 hari. 20 hari tahanan penyidik, 40 hari tahanan kejaksaan, kemudian bisa minta diperpanjang lagi 30 hari tahanan pengadilan," tutur Irjen Tito. "Kita bisa minta tambah lagi dari hakim pengadilan. Nggak ada masalah."
Sementara itu, Jessica sudah menjani masa tahanan selama 11 hari. Penyidik dapat menahannya hingga 120 hari sampai berkasnya dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
(wk/)