Terdapat dua Kepala Daerah berstatus sebagai tersangka di Nusa Tenggara Timur.
- Tim WowKeren
- Rabu, 17 Februari 2016 - 18:40 WIB
WowKeren - Rabu (17/2), sejumlah daerah telah melantik Kepala Daerah yang terpilih dalam Pilkada pada 2015 lalu. Salah satunya seperti yang dilakukan di Nusa Tenggara Timur.
Namun, dari sembilan Kepala Daerah yang terpilih, ada dua orang berstatus tersangka. Mereka adalah Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome dan Bupati Ngada, Marianus Sae.
Bupati Marthen Dira Tome ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah pada 2007 silam senilai Rp 77 miliar. Saat itu Marthen masih menjabat sebagai Kepala Bidang PLS di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi NTT.
Sedangkan, Marianus Sae tersangkut kasus pemblokiran Bandara Turelelo pada 2013 silam karena tidak mendapatkan tiket. Marthen Dira Tome sempat mengatakan jika ia akan mengikuti proses hukum KPK usai dilantik.
"Biarkan hukum itu mengalir dan kita tidak boleh menghindari itu. Saya pikir hukum ini sudah di KPK, dan itu lembaga yang paling tinggi. Kita tunggu saja. Sampai hari ini KPK belum bisa membuktikan itu," ujar Marthen. "Semua saksi telah dipanggil, dan saksi mengatakan bahwa uang sudah diterima dan bahan-bahan ajar sudah diterima. Saya yakin ini terjadi kesalahan."
Sementara itu, Gubernur NTT, Frans Lebu Raya mengungkap tidak ada larangan tersangka maju sebagai peserta pemilu. Meski begitu mereka tetap harus mengikuti proses hukum yang berjalan.
(wk/)