Tiga infotainment ini ditegur karena dianggap melanggar pedoman penyiaran.
- Tim WowKeren
- Rabu, 17 Februari 2016 - 18:50 WIB
WowKeren - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya menjatuhkan sanksi pada sejumlah tayangan televisi terkait kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Indra Bekti. Usai melakukan pemantauan terhadap pemberitaan yang disiarkan, KPI menetapkan tiga program infotainment yang layak mendapat teguran tertulis. Apa saja?
Dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), KPI akhirnya melayangan teguran tertulis untuk "Seleb On News" MNCTV, "Go Spot" RCTI dan "Fokus Selebriti" Global TV. Teguran ini dikeluarkan secara bersamaan pada Rabu (17/2) pukul 14:50 WIB.
KPI menegur "Seleb On News" terkait tayangan berita pada 1 Februari 2016 pukul 10:57 WIB. Tayangan yang dimaksud menampilkan wawancara dengan LGA, pria yang melaporkan Indra Bekti atas tuduhan pelecehan seksual. Tak hanya menyiarkan secara detil soal pengakuan LGA, rekaman obrolan telepon yang diduga suara LGA dan Indra juga ditampilkan.
Dengan alasan yang sama, KPI juga melayangkan teguran tertulis untuk "Go Spot". Tayangan tersebut dianggap mengandung konten yang tidak layak ditonton, terutama anak-anak dan remaja.
Sementara untuk "Fokus Selebriti", KPI menegur tayangan pada 3 Februari 2016 pukul 10:29 WIB. Infotainment tersebut menyiarkan wawancara dengan RP, pria yang juga melaporkan Indra karena sudah melecehkan dirinya.
"Indra Bekti melecehkan saya di kamar dia. Dia buka baju saya dan dia selalu melecehkan. Begitu dia raba saya, begitu dia buka baju saya, semuanya," ujar RP. Kata-kata RP tersebut dianggap KPI tidak pantas untuk disiarkan.
Teguran tersebut merupakan yang kedua bagi tiga program infotainment tersebut. "Go Spot" pernah ditegur karena pelanggaran lain pada 23 Februari 2015, sedangkan "Seleb On News" pada 30 Oktober 2015 lalu. Sementara itu, "Fokus Selebriti" juga pernah mendapat teguran dari KPI pada 9 September 2015.
(wk/)