MUI Jombang akan melakukan klarifikasi secepatnya terhadap Jari Bin Supardi yang mengaku sebagai Nabi Isa.
- Tim WowKeren
- Kamis, 18 Februari 2016 - 09:00 WIB
WowKeren - Pengakuan seorang pria Jombang bernama Jari Bin Supardi sebagai Nabi Isa sukses membuat heboh masyarakat. Mendengar hal ini, MUI Jombang pun langsung bereaksi.
Dalam waktu dekat, MUI Jombang akan segera melakukan klarifikasi pada Jari terkait pengakuannya ini. Sekretaris MUI Jombang KH Junaidi Hidayat menegaskan bahwa yang mendapat wahyu terakhir dari Allah SWT dalam ajaran agama Islam adalah Nabi Muhammad. Karena itu jika ada orang yang mengaku sebaliknya maka pengakuannya merupakan kebohongan.
"Setelah itu tidak ada wahyu dari Allah. Kalau ada yang mengaku menerima wahyu, itu kebohongan besar," ujar KH Junaidi, Rabu (17/2/2016). "Apalagi dia memposisikan sebagai Nabi Isa."
Selain mengaku sebagai Nabi Isa, Jari juga meminta pengikutnya untuk menambahkan kata Isa Habibullah pada bagian akhir dua kalimat syahadat. KH Junaidi dengan tegas mengatakan bahwa apa yang dilakukan Jari ini adalah ajaran sesat.
"Dalam ajaran Islam, syahadat itu merupakan sesuatu yang nash, yang sudah pasti, tidak boleh ditambah dan dikurangi," tandasnya. "Jika ada yang menambah atau mengurangi, itu bentuk kekufuran atau murtad."
KH Junaidi juga menjelaskan bahwa memang ada dalil yang menyebutkan bahwa Nabi Isa akan turun ke Bumi saat akhir zaman. Namun tentu saja tak sembarang orang bisa mengklaim dirinya sebagai Nabi Isa.
"Namun tentu untuk itu ada kualifikasi dan ketentuan yang ditentukan sesuai agama," ungkapnya. "Bukan lalu sembarang orang bisa mengklaim sebagai Nabi Isa."
Lebih lanjut, KH Junaidi mengungkapkan bahwa MUI Jombang akan turun tangan menyelesaikan masalah ini. Selain itu, MUI Jombang juga akan memberikan pengarahan pada para pengikut Jari untuk kembali ke jalan yang benar. Sementara untuk urusan pidana, MUI sepenuhnya akan menyerahkan pada kepolisian.
"MUI akan menangani hal itu. Ini mirip seperti kasus Gafatar belum lama ini. Adalah kewajiban kita untuk meluruskan yang sesat," ungkapnya. "Misalnya, kalau ada unsur pidananya, tentu polisi yang lebih berwenang di sini."
(wk/)