Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Salim Kancil, Kamis (18/2).
- Tim WowKeren
- Kamis, 18 Februari 2016 - 12:05 WIB
WowKeren - Publik tentu masih ingat dengan seorang aktivis bernama Salim Kancil yang dibunuh karena menentang penambangan pasir liar di wilayah Lumajang pada 26 September 2015 lalu. Hari ini, Kamis (18/2), Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana kasus pembantaian terhadap Salim Kancil.
Bersamaan dengan sidang perdana tersebut, sejumlah aktivis antitambang pun menggelar aksi solidaritas di depan PN Surabaya. Mereka menuntut keadilan atas kasus pembunuhan keji itu dan meminta para tersangka dihukum seberat-beratnya.
Tak hanya itu, para aktivis juga menuntut agar penambang juga ikut ditangkap dan diadili. Pasalnya sampai kini penegak hukum hanya mengadili Hariono yang notabene merupakan Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang.
"Kami meminta kepada Polri untuk menangkap 13 pelaku pembunuhan dan penganiayaan Salim Kancil dan Tosan yang kini masih berkeliaran di Desa Selok Awar-Awar," kata salah satu aktivis bernama Rere seperti dilansir dari Okezone. "Anehnya, dalam berkas ilegal mining, yang disidangkan oleh penegak hukum hanya Hariono, Kepala Desa Selok Awar-Awar. Penambang berjumlah ratusan tidak ditangkap."
Di sisi lain, dalam persidangan telah dihadirkan sebanyak 35 orang tersangka. Mereka diangkut menggunakan 3 mobil tahanan dan sampai di pengadilan sekitar pukul 11.00 WIB.
(wk/)