Sidang Praperadilan Roy Suryo Ditunda, Kejaksaan Tak Hadir
Instagram/Roy Suryo/Instagram
Selebriti

Sidang praperadilan Roy Suryo terkait ijazah palsu Joko Widodo ditunda karena Kejaksaan tidak hadir.

WowKeren - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo terpaksa ditunda selama satu minggu. Hal ini terjadi karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang berperan sebagai turut termohon, tidak hadir dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Juli 2026.

Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo, menyampaikan, "Hari ini kita sudah siap untuk bersidang. Unfortunately turut termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak hadir." Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pihaknya memang telah mempersiapkan segala sesuatunya, namun tidak dapat melanjutkan sidang karena ketidakhadiran pihak Kejaksaan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang tersebut dengan memanggil kembali Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Refly Harun menjelaskan, hal ini sesuai dengan aturan hukum yang menyatakan bahwa pemanggilan harus dilakukan secara layak sebanyak dua kali. "Berdasarkan hukum acara harus dipanggil dua kali ya tidak boleh cuma satu kali maka hakim menunda sidang sampai pekan depan dan mereka akan memanggil lagi secara layak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," imbuhnya.


Sebelumnya, upaya praperadilan yang dilakukan Roy Suryo ini merupakan yang ketiga kalinya. Hal ini berkaitan erat dengan praperadilan perdana yang dimenangkan oleh Roy Suryo, yang memicu dirinya untuk mengajukan gugatan terkait ganti rugi. Roy Suryo mengungkapkan, "Hari ini kita prapid yang ketiga itu intinya adalah tentang permohonan ganti atas putusan dari praperadilan yang pertama."

Menanggapi jumlah ganti rugi yang diajukan, Roy Suryo menegaskan bahwa angka tersebut telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ia menekankan pentingnya tidak membesar-besarkan angka yang diajukan, namun juga tidak ingin mengajukan nilai yang terlalu kecil. "Kerugiannya adalah kita mengajukan sebuah angka. Angka itu sudah dihitung berdasarkan aturan. Jadi kita tidak sembarangan ngajukan angka. Kita juga tidak kemudian minimal banget ya nanti mengejek kalau misalnya oh kita ajukan Rp1 buat apa berhari-hari sidang untuk kemudian Rp1 gitu ya," tegasnya.

Dengan penundaan sidang ini, publik menantikan kelanjutan proses hukum yang akan dihadapi oleh Roy Suryo. Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan nama besar seperti Joko Widodo, yang menjadi mantan Presiden Indonesia. Seiring dengan perkembangan kasus ini, diharapkan semua pihak dapat menghadiri sidang yang dijadwalkan ulang dan memberikan keterangan yang diperlukan.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait