Laporan Roy Suryo Atas Pernyataan Menag Soal Toa Masjid dan Suara Anjing Ditolak Polda Metro Jaya
Nasional

Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengatakan akan melaporkan Menag terkait pernyataannya yang dinilai membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing ke Polda Metro Jaya hari ini.

WowKeren - Aturan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengenai pedoman pengeras suara di masjid dan musala menuai polemik. Bahkan Yaqut diduga juga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Hal ini lantas menuai kritikan dari publik.

Tidak berhenti di situ, Yaqut juga terancam dipolisikan akibat pernyataannya itu. Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo bersama sejumlah pihak melaporkan Menag Yaqut ke pihak berwajib hari ini, Kamis (24/2).

Namun rupanya laporan yang diajukan oleh Roy Suryo itu ditolak oleh Polda Metro Jaya. "Setelah konsultasi cukup panjang, tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda laporan, saya hari ini tidak berhasil membawa surat tanda laporan," tutur Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2).

Sedianya, Roy akan melaporkan Yaqut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa juga dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.


Lebih lanjut, Roy menerangkan penjelasan dari pihak kepolisian bahwa ada beberapa pertimbangan hingga akhirnya laporan ditolak. Salah satunya adalah terkait locus delicti atau lokasi kejadian, yang mana Yaqut menyampaikan pernyataan tersebut bukan di Jakarta, melainkan di Pekanbaru.

Sehingga, Roy pun disarankan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Riau. Namun kata Roy hal tersebut tidak akan dilakukannya dengan pertimbangan ada pihak lain yang akan membuat laporan serupa di Riau.

"Saya terus terang mempertimbangkan akan ada sahabat-sahabat kita yang ada di Pekanbaru yang mungkin lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan misalnya harus ke sana," ujar Roy.

Roy menambahkan pihak Polda Metro Jaya juga menyarankan dirinya untuk membuat laporan ke Bareskrim Polri. Atas saran ini, ia mengatakan masih mencoba mempertimbangkannya lantaran menduga hasilnya akan sama dengan laporan di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Yaqut terlibat dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, yang mana membahas mengenai penggunaan pengeras suara di masjid ataupun musala volume-nya diatur maksimal 100 db. Ia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang mengganggu, salah satunya gonggongan anjing.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru