Trending, Aksi Menag Yaqut Bandingkan Suara Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing Banjir Kritik
Instagram/gusyaqut
Nasional

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuat pernyataan kontroversial dengan membandingkan suara azan dari toa masjid dengan gonggongan anjing. Hal itu sukses menuai kritik publik.

WowKeren - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diketahu telah menerbitkan SE untuk mengatur pengeras suara di masjid dan musala. Tapi kini salah satu pernyataan Menag Yaqut menuai kritik dari publik Tanah Air. Pasalnya, Yaqut membandingkan suara pengeras suara di masjid dengan gonggongan anjing.

Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid harus diatur agar tercipta hubungan yang lebih harmonis dalam kehidupan antarumat beragama. Dia pun mengibaratkan gonggongan anjing yang menggangu hidup bertetangga.

"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" kata Yaqut di Pekanbaru, Riau, Rabu (23/2).

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," lanjutnya.


Pernyataan Yaqut itu pun langsung menuai respons kritik dari publik Tanah Air hingga trending di Twitter. Netizen Indonesia mendesak pengusutan masalah tersebut dengan membuat tagar #TangkapYaqut.

"Apa yang diucapkan YAQUT menganalogikan SUARA ADZAN Sama dengan SUARA ANJING itu sudah masuk unsur PENODAAN TERHADAP AGAMA ISLAM. Suara ADZAN itu panggilan Shalat Ada juga menyebut nama ALLAH SWT didalam nya Disamakan dengan ANJING #TangkapYaqut," bunyi salah satu kritik dari netizen. "Jangan sekali2 menyamakan suara seruan Umat Islam (Adzan) untuk beribadah dgn suara Gonggongan Anjing," sambung yang lain.

Diketahui sebelumnya Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam surat ini diatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan musala.

Yaqut menyatakan pengeras suara di masjid maupun musala diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Selain itu, menurutnya, niat menggunakan pengeras suara sebagai sarana syiar Islam dapat tepat dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat beragama lain.

"Bagaimana menggunakan sepiker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Kita harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita. Dukungan atas ini juga banyak," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait