Ajukan Praperadilan, Pengacara Ingin Jessica Dibebaskan
Nasional

Salah satu poin dalam praperadilan yang diajukan, pengacara menuntut Jessica untuk dibebaskan.

WowKeren - Jessica Kumala Wongso telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Meski begitu, hingga saat ini ia masih membantah telah meracuni sahabatnya itu hingga tewas.

Bahkan, baru-baru ini tim kuasa hukum Jessica telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menuntut Polda Metro Jaya karena berbagai hal.

Salah satu poinnya, mereka meminta Jessica dibebaskan. Pengacara Yudi Wibawa Sukinto, beranggapan bukti yang dimiliki polisi tidak cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.


"Penahanan tidak sah, dikeluarkan dari tahanan, berkas dicabut, itu saja," ujar Yudi. "Bukti tidak kuat dan tidak cukup orang dijadikan tersangka. Penahanan tersangka ini tidak sah, Polisi harusnya mencari tersangka orang lain, bukan Jessica."

Lebih lanjut Yudi mengungkap jika kondisi fisik Jessica saat ini sehat, meski ia sempat mengalami penurunan berat badan. Namun, sang pengacara menyebutkan jika kondisi psikis kliennya tidak begitu baik.

"Ya sedihlah, namanya ditahan dan dituduh berbuat sesuatu yang bukan dia lakukan kok ditahan," imbuh Yudi. "Masa depannya kan hancur. Gini, andai kata adik atau kakak sodara atau anak sendiri dibegitukan, kira-kira bagaimana perasaan anda? tulis begitu saya yang bilang."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!