Ahok Tak Perlu Beri Ganti Rugi ke Warga Kalijodo?
Nasional

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengungkapkan Kalijodo ada tanah milik negara sehingga tak perlu memberikan ganti rugi.

WowKeren - Dalam waktu dekat pemerintah DKI Jakarta akan merelokasi Kaljodo. Namun rencana relokasi ini menuai hambatan, salah satunya adalah permintaan warga setempat untuk menerima ganti rugi.

Terkait hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan juga ikut memberikan pendapatnya. Menurut Ferry, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok tak perlu memberikan ganti rugi pada warga Kalijodo.

Ferry menjelaskan tanah di Kalijodo merupakan milik negara. Oleh karena itu, pemerintah hanya perlu memberikan solusi tempat tinggal baru bagi warga Kalijodo.

"Pemerintah wajib siapkan relokasi, bukan ganti rugi karena itu tanah negara," ujar Ferry di Jakarta pada Minggu (21/2/2016). "Ketika harus pindah karena akan dipakai ruang terbuka hijau (RTH), dipindahkan ke tempat yang mereka bisa hidup saja."


Lebih lanjut, Ferry menuturkan Kalijodo memang sudah sepantasnya dikembalikan sebagai fungsinya yakni untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). RTH ini dinilai cukup penting di Jakarta karena sedikit tidaknya bisa mencegah banjir di Ibukota.

"Ada 30 persen di Jakarta untuk RTH. Itu sedang diwujudkan," tambahnya. "Caranya kembalikan tanah negara ke peruntukannya. Kalau dibiarkan, itu akan jadi penyebab rusaknya kehidupan, bisa banjir dan segala macam."

Rencananya, warga Kalijodo memang akan dipindahkan ke Rumah Susun (Rusun) Marunda. Namun relokasi ini tak semudah membalikkan telapak tangan. Pasalnya, daerah Kalijodo juga menjadi topangan hidup bagi sejumlah PSK dan tempat hiburan malam.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!