Tolak Revisi UU, Ketum KPK Agus Rahardjo Ancam Mundur
Nasional

Ketum KPK Agus Rahardjo mengancam mundur sebagai bentuk penolakan pada Revisi UU KPK.

WowKeren - Wacana Revisi UU KPK tampaknya masih menjadi sorotan banyak orang. Sejumlah pihak menganggap, draft revisi UU yang ada justru akan melemahkan lembaga tersebut.

Akibatnya, sejumlah pihak telah mengeluarkan protes dan penolakan. Tidak hanya itu, Ketua Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo juga mengancam mundur jika Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu disahkan.

Hal tersebut diungkap sendiri oleh Agus Raharjo saat menghadiri acara Tokoh Lintas Agama, Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi di Kantor PP Muhammadiyah, di Jakarta baru-baru ini. "Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau misal revisi ini tetap dilakukan. Saya orang pertama yang mengundurkan diri," ujar Agus seperti dilansir dari Okezone.


Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengungkap ucapan Agus tersebut adalah bentuk kesungguhannya dalam memberantas korupsi. Langkah tersebut juga merupakan ajakan pada semua pihak untuk serius memerangi para koruptor di Indonesia.

"Jadi, pernyataan Pak Agus bahwa beliau akan mundur jika Revisi UU yang melemahkan KPK itu nanti jadi disahkan adalah sebuah kesungguhan dan ajakan kepada pihak-pihak yang menyatakan sikap serius untuk memberantas korupsi, " ujar Priharsa. "Untuk benar-benar mewujudkannya dalam tindakan dan langkah konkret."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait