Jika terbukti bersalah, keduanya dijerat pasa penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
- Tim WowKeren
- Selasa, 23 Februari 2016 - 08:00 WIB
WowKeren - Suami Andrea Dian, Ganindra Bimo, dilaporkan ke polisi karena kasus baku hantam. Kini, Ganindra maupun korbannya, Kevin, ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari dua laporan yang diterima, kami telah menetapkan mereka (Bimo dan Kevin) sama-sama sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan," kata Kapolsek Metro Jagakarsa, Kompol Sri Bhayangkari, Senin (22/2). "Tapi sementara ini nggak (ditahan)."
Bimo dan Kevin rupanya saling lapor terkait kasus pemukulan di kawasan Universitas Tama Jagakarsa, Kamis (18/2). Jika terbukti bersalah, keduanya dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Sebelumnya, Bimo sudah mengajukan upaya untuk berdamai. Ia bahkan telah meminta maaf sambil bersujud di depan ayah Kevin. Namun sejauh ini, pihak korban masih menjalani perawatan. Belum ada rencana untuk mencabut laporan ke polisi terkait kasus baku hantam itu.
(wk/)