Saling Lapor, Ganindra Bimo dan Korban Ditetapkan Sebagai Tersangka
Selebriti

Jika terbukti bersalah, keduanya dijerat pasa penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

WowKeren - Suami Andrea Dian, Ganindra Bimo, dilaporkan ke polisi karena kasus baku hantam. Kini, Ganindra maupun korbannya, Kevin, ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari dua laporan yang diterima, kami telah menetapkan mereka (Bimo dan Kevin) sama-sama sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan," kata Kapolsek Metro Jagakarsa, Kompol Sri Bhayangkari, Senin (22/2). "Tapi sementara ini nggak (ditahan)."


Bimo dan Kevin rupanya saling lapor terkait kasus pemukulan di kawasan Universitas Tama Jagakarsa, Kamis (18/2). Jika terbukti bersalah, keduanya dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Sebelumnya, Bimo sudah mengajukan upaya untuk berdamai. Ia bahkan telah meminta maaf sambil bersujud di depan ayah Kevin. Namun sejauh ini, pihak korban masih menjalani perawatan. Belum ada rencana untuk mencabut laporan ke polisi terkait kasus baku hantam itu.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait