Jika terbukti melakukan pelanggaran asusila sesama jenis, prajurit TNI akan diberhentikan secara tidak hormat.
- Tim WowKeren
- Rabu, 24 Februari 2016 - 15:37 WIB
WowKeren - Penolakan terhadap Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dilakukan semua elemen masyarakat Indonesia. Penegasan penolakan LGBT juga disuarakan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dengan tegas TNI akan memberikan sanksi berat kepada prajurit yang terlibat LGBT dengan pemecatan secara tidak hormat. Penegasan itu disampaikan Kapenrem Anang Setyoadi dalam acara sosialisasi bahaya LGBT kepada seluruh personel dan PNS di Korem 152/Babullah.
"Sesuai ketentuan, bila prajurit melakukan pelanggaran asusila sesama jenis ancaman hukumannya diberhentikan secara tidak hormat," kata Mayor Inf Anang di Ternate, Selasa (23/2). Hal itu dilakukan karena pelanggaran asusila bertentangan dengan norma hukum, agama dan budaya.
Sosialisasi tersebut diselenggarakan terkait maraknya isu LGBT yang dapat merusak akhlak masyarakat. Anang mengatakan akan melakukan sosialisasi bahaya perbuatan asusila tersebut ke masyarakat dengan melibatkan personel di lapangan.
Menurut Anang, penyimpangan seksual LGBT merupakan salah satu penyakit kejiwaan. Hal itu bisa terjadi karena beberapa faktor seperti traumatik, pergaulan, kurang rasa percaya diri dan kurangnya keimanan. Penyimpangan itu juga memperbesar peluang penularan penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS.
Sementara itu, di dalam sosialisasi Paur Undah/Lahkara Kumrem 152/Babullah Kapten Chk Sator Sapan Bungin menyatakan hukum militer terkait perbuatan asusila termasuk LGBT sangat jelas. "Prajurit yang terlibat akan dikenakan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sesuai diatur dalam Perkasad/34/XII/2008 pada angka 10 huruf H," jelasnya.
(wk/)