Polisi mengungkapkan beberapa janin berusia lebih dari 4 bulan sehingga dianggap telah memiliki nyawa.
- Tim WowKeren
- Kamis, 25 Februari 2016 - 13:53 WIB
WowKeren - Polda Metro Jaya mengungkapkan pelaku aborsi ilegal bisa terkena pasal pembunuhan berencana. Menurut polisi, janin yang telah berusia lebih dari 4 bulan dianggap telah memiliki nyawa.
Karena itulah pelaku dapat terancam pasal pembunuhan berencana. "Ada janin berusia lebih dari empat bulan artinya telah memiliki nyawa sehingga penyidik dapat menjerat pasal pembunuhan berencana," ujar Kepala Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Vivid di Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Saat ini penyidik berupaya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti agar pelaku dapat dijerat pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jika terjerat pasal tersebut, pelaku terancam maksimal hukuman mati.
Sedangkan pasal tentang aborsi yakni Pasal 75 juncto Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 memberikan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Hingga saat ini polisi telah menggerebek dua klinik aborsi ilegal di daerah Menteng, Jakarta Pusat.
Polisi juga dilaporkan menemukan sejumlah potongan tulang kecil di saluran pembuangan klinik tersebut. Diduga janin-janin hasil aborsi tersebut dibuang ke dalam lubang toilet oleh pelaku.
(wk/)