Polisi tak memegang bukti Azis rutin membayar listrik setiap bulan saat beroperasi di Kalijodo.
- Tim WowKeren
- Rabu, 02 Maret 2016 - 20:44 WIB
WowKeren - Daeng Azis telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian listrik di Kalijodo. Kuasa hukum Azis, Razman Aruf Nasution mengatakan bahwa kliennya rutin membayar listrik Rp 17 juta setiap bulan.
Kendati demikian, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara AKBP Yuldi Yusman mengatakan, pihaknya belum bisa mendapatkan bukti bahwa Azisu telah membayar listrik Rp 17 juta tiap bulannya. "Itu belum bisa dibuktikan," kata Yuldi di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (2/3) seperti dilansir dari Kompas.com.
Yudi mengatakan, seharusnya ada bukti jika Azis memang rutin melakukan pembayaran listrik. Namun kenyataannya, pihaknya tak memiliki bukti tersebut. "Saya tidak pegang (bukti pembayaran listriknya)," kata Yudi.
Sementara itu, polisi saat ini juga tengah melakukan pemeriksaan soal kemungkinan Azis melakukan pencurian air. Tidak hanya Daeng Azis, beredar kabar jika sebagian warga di Kalijodo juga melakukan pencurian air.
(wk/)