Keputusan tersebut diambil Jaksa Agung karena kasus Abraham sangat menyita perhatian publik.
- Tim WowKeren
- Kamis, 03 Maret 2016 - 19:23 WIB
WowKeren - Kasus yang menjerat mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto memang sangat menyita perhatian publik. Namun di tengah proses hukum, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memutuskan untuk mengeluarkan deponering (pengesampingan perkara) bagi kasus tersebut.
Deponering tersebut diberikan Prasetyo dengan alasan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto merupakan perkara luar biasa. Kasus keduanya kini dihentikan karena amat menyita perhatian publik, dan dikhawatirkan dapat memperlemah semangat pemberantasan korupsi di Indonesia jika dilanjutkan proses hukumnya.
"Saya selaku Jaksa Agung menggunakan hak prerogatif yang diberikan Undang-Undang Kejaksaan untuk mengambil keputusan," kata Prasetyo di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/3). "Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara, deponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto."
"Pengesampingan perkara dilakukan semata-mata demi kepentingan umum," lanjut Prasetyo. "Semenjak diputuskannya, maka kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto selaku mantan ketua dan wakil ketua KPK dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan."
Awal pekan lalu, Kejaksaan Agung bersam Kejaksaan Negeri Bengkulu telah lebih dulu mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus yang menjerat Novel Baswedan. Pasca penerbitan SKP2 kasus Novel, harapan agar Kejagung menerbitkan deponering bagi kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto kembali disampaikan oleh berbagai kalangan, dan berujung pada dikeluarkannya deponering hari ini.
(wk/)