'Kabar Terkini' TV One Kena Tegur KPI Pusat, Ini Penyebabnya
TV

Teguran tertulis itu berkaitan dengan salah satu konten program berita yang dinilai mengandung unsur kekerasan.

WowKeren - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat cukup kritis dalam memberikan teguran. Salah satu teguran ditujukan kepada program "Kabar Terkini" yang ditayangkan oleh TV One.

Dalam pernyataan 1 Maret di situs KPI Pusat, terungkap kalau program berita tersebut melanggar prinsip jurnalistik. KPI Pusat lantas mengungkap kalau teguran ini berkaitan dengan konten "Kabar Terkini" yang disiarkan 15 Februari 2016 lalu.

"Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik 'Kabar Terkini' yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 15 Februari 2016 mulai pukul 20:58 WIB," demikian keterangan di press rilisnya. "Program tersebut memberitakan peristiwa bentrok pedagang kaki lima di Hongkong yang memperlihatkan seorang petugas keamanan dilempari oleh warga dalam keadaan tergeletak di jalan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan prinsip-prinsip jurnalistik, yakni menonjolkan unsur kekerasan."


Sejauh ini, sanksi yang dijatuhkan masih berbentuk teguran tertulis. Namun KPI Pusat berharap ke depannya "Kabar Terkini" menghindari penayangan dengan unsur kekerasan.

"KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis," demikian lanjutan dalam surat KPI Pusat. "Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!