Kemenkominfo mengisyaratkan akan memblokir kedua aplikasi pemesananan tersebut.
- Tim WowKeren
- Senin, 14 Maret 2016 - 20:43 WIB
WowKeren - Kabar mengejutkan datang untuk para pengguna aplikasi Uber dan GrabCar. Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengisyaratkan akan memblokir kedua aplikasi pemesananan tersebut.
Usai dikirimi surat oleh Kementrian Perbuhungan,Ismail Cawidu selaku Kepala Pusat Informasi Kemenkominfo akhirnya mengisyaratkan akan memblokir dua aplikasi ini. "Kalau dilihat dari surat itu sih ya melanggar peraturan ya. Mungkin (diblokir)," jelasnya seperti dilansir dari laman Kompas.
Sesuai dengan prosedur, surat dari Kemenhub tersebut harus diproses terlebih dahulu oleh Kemenkominfo. Ini mengikuti prosedur tentang permintaan pemblokiran situs internet. Kemenkominfo juga akan membentuk panel khusus untuk membahas permintaan Kemenhub ini.
Apabila nantinya Uber dan GrabCar diblokir, maka Kemenkominfo akan mengirimkan surat pemberitahuan pemblokiran kepada kedua perusahaan tersebut. Sebelumnya sopir taksi dan angkutan sudah melakukan unjuk rasa memprotes aplikasi ini. Mereka merasa dirugikan dengan adanya dua aplikasi pemesanan taksi dan angkutan umum tersebut.
(wk/)