Ini Keputusan Tegas Pemerintah Tentang Uber Taksi dan GrabCar
Nasional

Pemerintah mengeluarkan keputusan resmi usai sopir taksi demo besar-besaran pada Selasa (22/3) lalu.

WowKeren - Pemerintah akhirnya memberikan keputusan tegas untuk Uber dan GrabCar yang sempat didemo besar-besaran oleh sopir taksi pada Selasa (22/3) lalu. Kedua perusahaan taksi online itu dinyatakan harus bergabung dalam operator angkutan yang legal.

Uber dan GrabCar harus mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat. Keputusan ini didapat usai Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Menteri Komunikasi dan Informatika menggelar rapat.

"Posisi saat ini untuk Uber Taksi dan GrabCar belum memiliki izin angkutan umum resmi," ujar Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo, Rabu (23/3). "Atau belum bekerja sama dengan operator yang memiliki izin angkutan umum resmi."


"Jadi, solusinya sudah ketemu. Mereka akan bekerja sama dengan operator angkutan umum yang memiliki izin operasi resmi, baik nantinya sebagai taksi atau angkutan sewa," lanjut Sugihardjo. Uber dan GrabCar juga diberi 2 alternatif berbeda.

Pemerintah mengungkapkan GrabCar bisa bergabung ke dalam perusahaan taksi atau hanya berbadan hukum sebagai perusahaan rental mobil saja. Sedangkan, Uber hanya diperbolehkan bekerja sama dengan perusahaan rental mobil.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!