Jokowi memutuskan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 3.
- Tim WowKeren
- Kamis, 31 Maret 2016 - 17:10 WIB
WowKeren - Berita tentang kenaikan tarif BPJS Kesehatan sempat menuai protes di kalangan masyarakat. Kini, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membatalkan kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Namun pembatalan kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk peserta kelas 3 saja.
Dengan ini, maka peserta kelas 3 akan tetap membayar iuran sebesar Rp 25.500. Pembatalan kenaikan ini dilakukan karena peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dinilai sebagai masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas.
"(BPJS kelas tiga) Yang sebelumnya diusulkan dinaikkan dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 menjadi Rp 30 ribu dari Rp 25.500, Presiden memutuskan untuk dikembalikan," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Presiden, Jakarta, pada Kamis (31/3/2016). "Artinya iurannya tetap Rp 25.500."
Bukan hanya itu, Presiden Jokowi juga menginstruksikan bahwa peserta kelas 3 juga bisa mendapatkan perawatan kelas 1 jika memang dibutuhkan. Sebelumnya peserta BPJS kelas 3 memang tak bisa mendapatkan perawatan kelas 1 meski membutuhkannya.
"Yang kedua kalau dulu kelas 3 masuk di kelas 3, ketika dia sakit perawatannya masuk di kelas 1 misalnya, dulu nggak bisa," tambahnya. "Karena tidak boleh ada diskriminasi, maka kalau seperti itu yang bersangkutan diperbolehkan di kelas 1. Jadi iuran kelas 3 dalam perjalannya sakit dan perlu perawatan kelas 1 itu diperbolehkan."
Pramono menuturkan keputusan ini diambil setelah pemerintah menerima banyak masukan dari masyarakat. Pemerintah tak ingin kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan memberatkan golongan tak mampu. "Kami melihat untuk yang kelas tiga perlu ada perlindungan yang diberikan oleh negara," pungkasnya.
(wk/)