Pihak Saipul Jamil Akui Punya Bukti DS Berusia di Atas 19 Tahun
Selebriti

Jika terbukti memalsukan dokumen DS bisa diancam hukuman penjara.

WowKeren - Jumat (22/4), pihak pengacara Saiful Jamil melaporkan korban DS ke Polda Metro Jaya. Pemuda ini diduga telah memalsukan umurnya.

Diungkap oleh pengacara Kasman Sangaji, pihaknya memiliki sejumlah bukti yang menunjukkan jika DS berusia di atas 19 tahun. Padahal sebelumnya sempat disebutkan jika korban berusia di bawah 17 tahun.

"Yang kami temukan perkiraan (usia DS) 19-20," ujar Kasman saat ditemui WowKeren. "Kami punya anak bukti yang valid, kami punya saksi, kami berani melaporkan dengan keterangan bukti."


DS dilaporkan dengan pasal 263 dan 262 KUHP tentang memberikan keterangan palsu. Jika terbukti bersalah, pemuda itu bisa diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Dalam hal ini supaya persoalan terang, apakah saksi pelapor benar mengalami tekanan, apa tidak," imbuh Kasman. "Bahwa dari dulu pelapor bukan usia anak. Kami akan membuktikan dengan alat bukti, DS bukan anak-anak."

Sementara itu, sidang perdana Saiful Jamil telah digelar Kamis (21/4). Mantan suami Dewi Persik itu didakwa dengan pasal perlindungan anak.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait