Kepolisian Sampang, Madura menemukan sebuah ladang ganja milik warga.
- Tim WowKeren
- Selasa, 03 Mei 2016 - 12:09 WIB
WowKeren - Darurat narkoba tampaknya pantas disematkan di wilayah Indonesia. Bagaimana tidak, berbagai macam jenis obat-obatan terlarang sampai ganja sekalipun dengan mudah dan cepat menyebar ke seluruh wilayah Tanah Air.
Baru-baru ini, aparat kepolisian menemukan ladang ganja milik Muzakki Bin Slamin, warga di Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, Sampang, Madura. Hasil temuan Polres Sampang itu berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang menyebut ada seorang warga yang memiliki ladang ganja.
"Informasi ini disampaikan melalui pesan singkat (SMS) center, lalu kami melakukan pengecekan ke lapangan dengan menerjunkan tim," tutur Kapolres Sampang, AKBP Budi Mulyanto seperti dilansir dari Liputan6. "Saat ini pemilik ladang ganja itu telah kami bawa ke Mapolres Sampang dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba."
Tak hanya menemukan ladang ganja, polisi juga menyita ganja kering sebanyak 731 gram dari kediaman tersangka. Tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
(wk/)