Yohana Yambise: Perppu Kebiri Lama? Ibu Puan yang Bisa Menjelaskan
Nasional

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise menjelaskan soal Perppu kebiri.

WowKeren - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menyelesaikan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Draf tersebut telah selesai sejak Desember 2015 yang lalu.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu, draf Perppu tersebut harus diserahkan langsung kepada Presiden. Namun menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise, draf Perppu tersebut masih di Kementerian PMK dan belum diserahkan kepada Presiden.

"Cuma karena Ibu Menko (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani) minta diserahkan dulu kepada Beliau, mengkaji ulang, maka kami sudah menyerahkan kepada Beliau," ujar Yohana di Kementerian PPA, Jakarta, Rabu (4/5). "Kalau tanya mengapa lama? Mungkin Ibu Puan yang bisa menjelaskan. Karena sejak Desember 2015 kami sudah menyerahkan ke Ibu Puan."


Yohana mengaku pro dan kontra mengiringi pembahasan Perppu kebiri tersebut. Surat yang masuk baik ke ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kementerian PMK hingga ke Presiden kebanyakan menolak penerapan hukuman itu.

Pekan depan, para pejabat eselon satu kementeriannya dan kementerian PMK akan menggelar rapat untuk finalisasi Perppu tersebut. "Apa jadinya nanti, kita lihat saja keputusan di tingkat menteri koorinator," ujar Yohana.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait