Meski jaksa mengaku puas, orangtua Yuyun malah terlihat sedih dengan keputusan hakim tersebut.
- Tim WowKeren
- Selasa, 10 Mei 2016 - 15:43 WIB
WowKeren - Hakim akhirnya memberikan vonis pada tujuh terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun. Sidang putusan itu juga disaksikan oleh ratusan warga yang terlihat memadati Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu pada Selasa (10/5).
Ketujuh terdakwa tiba sekitar pukul 10:31 WIB di ruang pengadilan dengan kepala menunduk dan dikawal oleh pihak kepolisian. Persidangan yang dipimpin oleh hakim Neni Farida ini diawali dengan pembacaan kronologi kejadian dan data diri pelaku.
Hakim kemudian memvonis ketujuh pelaku yang berstatus di bawah umur itu. "Memutuskan pelaku dihukum penjara 10 tahun sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Neni.
Putusan itu ditanggapi dengan puas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka bahkan tidak akan mengajukan banding untuk kasus ini.
"Ini sesuai tuntutan kita, ditambah enam bulan latihan kerja," ujar Kajari Rejang Lebong, Eko W. "Sementara lima orang pelaku dewasa saat ini penyidikannya masih ditangani Polres."
Meski jaksa mengaku puas, orangtua Yuyun yang juga hadir di persidangan justru merasa sebaliknya. Mereka nampak sedih dan tak puas mendengar putusan hakim tersebut.
(wk/)